Oleh Dosen IAIN Bone_ Evelina Satriya Salam, S.Pd.,M.Pd.
Pendidikan
merupakan pilar utama kemajuan suatu bangsa, dan guru adalah jantung dari
sistem tersebut. Di Indonesia, data dari Programme for International Student
Assessment (PISA) 2022 menunjukkan bahwa skor literasi dan numerasi siswa
Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Secara internal, hasil Uji
Kompetensi Guru (UKG) selama beberapa tahun terakhir menunjukkan rata-rata
nasional yang belum mencapai angka 60 dari skala 100.
Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa jumlah lulusan sarjana pendidikan setiap tahunnya
mencapai angka ratusan ribu, namun distribusi dan kualitasnya belum merata.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, Indonesia seringkali mengalami surplus
lulusan guru secara kuantitas, namun mengalami defisit pada aspek kompetensi
pedagogik dan penguasaan teknologi digital yang adaptif terhadap kurikulum
baru.
Akar masalah
dari rendahnya mutu guru seringkali bermuara pada proses hulu di perguruan
tinggi, khususnya fakultas pendidikan atau LPTK. Pertama, kurikulum di banyak
perguruan tinggi masih bersifat teoretis dan kurang memberikan porsi praktis
yang mendalam (klinis). Mahasiswa calon guru lebih banyak menghabiskan waktu di
ruang kelas daripada melakukan observasi dan praktik langsung di sekolah
laboratorium.
Kedua, adanya
kesenjangan (mismatch) antara materi yang diajarkan di kampus dengan
realitas Kurikulum Merdeka di sekolah. Ketiga, standar seleksi masuk fakultas
keguruan yang seringkali dianggap sebagai "pilihan kedua"
mengakibatkan input mahasiswa tidak selalu memiliki minat atau bakat terbaik di
bidang pengajaran. Hal ini diperparah dengan fasilitas laboratorium
kependidikan yang belum memadai di berbagai daerah.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, perguruan tinggi harus melakukan reformasi fundamental.
Solusi pertama adalah Restrukturisasi Kurikulum Berbasis Sekolah
(Clinical-Based Teacher Education). LPTK harus bekerja sama erat dengan
sekolah-sekolah mitra untuk memastikan mahasiswa sejak semester awal sudah
terpapar dengan ekosistem kelas yang nyata.
Solusi kedua
adalah penguatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG harus
bertransformasi menjadi kawah candradimuka yang tidak hanya formalitas
sertifikasi, tetapi benar-benar menguji ketangkasan guru dalam metodologi Problem-Based
Learning dan pemanfaatan AI dalam pendidikan. Selain itu, perguruan tinggi
perlu mengintegrasikan riset-riset terbaru dalam pendidikan (EBD - Evidence-Based
Education) ke dalam bahan ajar, sehingga calon guru tidak hanya mengajar
berdasarkan intuisi, tetapi berdasarkan data ilmiah.
Melalui
perbaikan di tingkat fakultas, diharapkan lahir generasi guru yang tidak hanya
cerdas secara kognitif, tetapi juga memiliki resiliensi dan empati tinggi.
Perguruan tinggi adalah pabrik peradaban; jika mesin produksinya diperbaiki,
maka produk yang dihasilkan—yakni guru—akan mampu membawa siswa Indonesia
bersaing di kancah internasional.
Peningkatan mutu
pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan bermula dari
keseriusan dekanat dan dosen di fakultas pendidikan dalam mendidik calon guru.
Dengan sinergi antara regulasi yang tepat dan kualitas pendidikan tinggi yang mumpuni,
Indonesia Emas 2045 bukan sekadar impian, melainkan keniscayaan yang dibangun
dari ruang-ruang kelas yang inspiratif.
Sumber Pustaka
- Kemendikbudristek.
(2022). Ringkasan Eksekutif Hasil PISA 2022. Jakarta: Pusat Asesmen
Pendidikan.
- Lortie,
D. C. (2020). Schoolteacher: A Sociological Study. University of
Chicago Press. (Tentang sosialisasi guru).
- Mulyasa,
E. (2021). Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif
dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Sahlberg,
P. (2021). Finnish Lessons 3.0: What Can the World Learn from
Educational Change in Finland?. Teachers College Press. (Rujukan
perbandingan kualitas LPTK).
- Undang-Undang
RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



